Visa Waiver Program untuk Pemegang Paspor Elektronik

Visa Waiver Program untuk Pemegang Paspor Elektronik

visa waiver Jepang
visa waiver Jepang

Kabar gembira buat Anda yang berniat jalan-jalan ke Jepang dalam waktu dekat ini! Mulai 1 Desember 2014 silam, pemerintah Jepang telah membebaskan visa bagi seluruh wisatawan WNI pemegang paspor elektronik (e-paspor). Sebagai gantinya, pemerintah Jepang memberlakukan Visa Waiver program untuk pemegang paspor elektronik. Apa itu visa waiver dan bagaimana mendapatkannya?

Visa Waiver merupakan visa khusus yang bisa dimiliki oleh WNI pemegang IC passport/e-paspor. Berbeda dengan paspor biasa, paspor elektronik memiliki logo chip di bagian sampul depan. Hanya saja, ada beberapa ketentuan untuk memperoleh visa waiver ini.

Misalnya, visa waiver hanya dapat digunakan untuk tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya. Durasi maksimal perjalanan ialah 15 hari. Selain itu, visa waiver dapat digunakan berkali-kali tanpa perlu melakukan registrasi ulang. Masa berlakunya sampai tiga tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor, mengikuti masa berlaku terpendek.

Menariknya, proses registrasi visa waiver gampang banget loh. Pertama, kamu mesti  menyiapkan dokumen wajib berupa KTP, e-paspor, dan formulir aplikasi yang Anda download di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_newform.docx. Jangan lupa untuk mencetak dan fotokopi seluruh dokumen tersebut. Selanjutnya, Anda siap melakukan tahap registrasi

Bawa seluruh dokumen ke Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang. Di Jakarta, kantor Kedubes Jepang berada di Jl. M.H. Thamrin 24, Jakarta Pusat (10350). Waktu operasionalnya buka dari hari Senin hingga Jumat. Untuk pengajuan visa bisa dilakukan pukul 08.30 – 12.00 WIB, sedangkan untuk mengambil visa bisa dilakukan pada pukul 13.30 – 15.00 WIB.

Sesampai di sana, serahkan seluruh dokumen yang telah diisi lengkap pada loket yang telah disediakan. Setelah petugas menerima berkas Anda, biasanya mereka akan memberikan tanda terima kepada pemohon. Kemudian, Anda bisa mengambil visa keesokan harinya (H+1). Tunjukkan tanda terima Anda dan petugas akan segera memberikan e-paspor yang sudah ditempel stiker Visa Waiver. Selamat liburan ke Jepang!