Paket Haji Plus 2025

Perlu sahabat satutours ingat kembali, bila paket haji plus 2025 tidak menanggung pembayaran dam dari para jemaah. Jadi jemaah bertanggung jawab secara mandiri untuk pelaksanaan prosesi pembayaran dam selama berada di tanah suci. Agar tidak bingung mengenai prosedur pelaksanaan dam. Sebaiknya membaca artikel berikut ini sekaligus mempersiapkan biaya haji plus dan keperluan lainnya.
Ketahui Fasilitas dan Non Fasilitas Paket Haji Plus 2025
Secara sederhana travel perjalanan haji, akan memfasilitasi segala keperluan sahabat satutours dalam melaksanakan ibadah. Fasilitas dan layanan yang diberikan tentulah yang juga dapat diterima dan dirasakan bersama dengan anggota jemaah haji plus lainnya. Ketahui fasilitas dan non fasilitas paket haji plus 2025.
Fasilitas dan layanan tersebut mencakup tiket penerbangan jemaah haji plus dari tanah air ke Arab Saudi. Sementara tiket pesawat dari kota asal sahabat satutours akan menjadi tanggung jawab pribadi. Sebab manfaatnya juga hanya dirasakan oleh individu tertentu.
Kemudian sahabat satutours tidak perlu memikirkan tentang pengurusan dokumen visa serta surat rekomendasi keberangkatan haji. Sebab pihak travel perjalanan bertanggung jawab menguruskan itu semua. Hanya saja bagian calon jemaah haji plus adalah memberikan kelengkapan dokumen diantaranya paspor.
Berziarah di Mekkah – Madinah – Jeddah mulai dari hotel, transportasi hingga konsumsi 3 kali sehari menjadi bentuk layanan penyelenggara perjalanan. Termasuk perlengkapan haji plus seperti buku pedoman, tas, tsbih, seragam haji, dll. Sahabat satutours juga akan diber air zam zam sebanyak 5 liter, sehingga bisa dibawa pulang dan dibagikan kepada keluarga.
Namun tidak, dengan pembayaran dam di tanah haram. Pembayaran dam serta keputusan akan berkurban atau berpuasa, mutlak menjadi tanggung jawab serta keputusan jemaah haji plus. Sebagai penyelenggara, tour leader akan membantu mengarahkan dimana tempat sahabat satutours bisa membeli hewa qurban nantinya.
Pengertian Umum Dari Dam

Dam merupakan pengertian umum untuk hewan yang disembelih karena melaksanakan kegiatan ibadah haji atau untuk membayar pelanggaran dalam hal ini denda. Jika sahabat satutours sering mendengar istilah hadyu.
Hadyu merupakan sebutan untuk dam yang di lakukan murni sebagai bentuk ketaatan melaksanakan perintah agama dan bukan karena membayar denda. Hadyu akan dilakukan oleh jemaah yang sedang melakukan ibadah haji tamattu atau qiran. Jemaah haji plus harus mengikuti arahan tour leader perihal menentukan tempat penyembelihan hewan qurban. Pastikan selalu sesuai dengan syari’at.
Sementara qurban yang merupakan bentuk fidyah adalah jemaah haji plus membayar denda lantaran telah melakukan pelanggaran ihram. Seperti mencukur atau mencabut rambut, memotong kuku. Termasuk mengenakan pakaian yang ada jahitannya. Menyempotkan parfum ke arah tubuh secara sengaja. Bagi jemaah pria mengenakan penutup kepala dengan alasan apapun.
Maka secara umum dam dapat dikategorikan sebagai dam tamattu dan membayar denda. Kedepannya sahabat satutours menjadi lebih memahami, bahwa pernyataan dam adalah denda tidak 100% pengertian yang tepat.
Melaksanakan Hadyu Haji Tamattu atau Qiran
Ada beberapa peraturan tertentu yang harus sahabat satutours perhatikan, terkait pelaksanaan qurban haji tamattu. Dam tamattu atau qiran akrab disebut dengan istilah hadyu. Hadyu memang wajib dilakukan pada saat jemaah haji plus melaksanakan ibadah haju. Bukan karena haji tamattu adalah bentuk pembayaran denda.
Melainkan karena hadyu haji tamattu adalah prosesi wajib yang terutama dari ketiga jenis ibadah haji. Semuanya di karenakan murni kewajiban beribadah. Nantinya jemaah haji plus membeli hewan qurban seperti kambing, sapi, dan onta.
Jika berqurban kambing, satu ekor hewan qurban kambing hanya boleh untuk 1 nama jemaah haji plus. Sementara sapi boleh untuk 5 orang sahabat satutours. Jika memutuskan berhadyu dengan sekelompok jemaah haji, maka lebih baik membeli onta karena bisa untuk 7 orang.
Adapun persyaratan dalam menentukan hewan dam haji tamattum sama dengan hewan qurban udhiyah. Sahabat satutours harus membeli hewan yang sehat, serta sudah cukup umurnya dan tidak memiliki cacat pada tubuhnya.
Daging hewan qurban harus diberikan kepada faki miskin yang ada di tanah haram. Karenanya lokasi penyembelihan hadyu qiran, harus dalam batas tanah haram di Mekkah. Sehingga apabila sahabat satutours juga telah berkorban, sama sekali tidak diperhitungkan. Pembelian hewan qurban tidak termasuki kedalam biaya haji plus paket dari penyelenggara.
Membayar Qurban Karena Melanggar Larangan Ihram
Dalam proses ibadah haji ada juga membayar dam dikarenakan jemaah melanggar larang ihram. Dam qurban karena membayar denda akrab disebut dam jubran, yang berarti tambalan. Kenapa disebut tambalan? Karena dam jubran menjadi penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah.
Jadi sejauh ini jemaah haji plus mengerti peredaan makna dam karena murni ibadah dengan membayar denda. Harap bijaksana dalam menentukan keputusan. Apabila kedepannya terdapat hal yang membuat bingung pemahaman sahabat satutours, lebih baik bertanya kepada pihak yang lebih mengerti. Sehingga informasi yang diperoleh tidak membingungkan atau justru menyimpang.
Dam jubran lebih dikenal sebagai salah satu bentuk fidyah dalam syari’at. Dalam situasi ini sahabat satutours tidak selalu harus membayar denda dengan bequrban. Jika seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram. Bisa membayar dendanya dengan cara berpuasa selama 3 hari.
Cara alternatif lainnya yang bisa jemaah haji plus lakukan, dengan memberi makan setidaknya 6 orang fakir miskin yang berada di Mekkah. Sahabat satutours bisa memilih salah satu, dari ketiga pilihan tersebut. Bukan berarti harus dilaksanakan ketiganya.
Hal Lain Yang Membuat Harus Membayar Denda
Dam juga harus dibayarkan apabila jemaah haji plus meninggalkan satu amalan wajib dari prosesi naik haji. Sahabat satutours wajib mengerjakan amalan ihram dengan mengawalinya dari miqat. Termasuk kewajiban dalam mengikuti prosesi wukuf di padang Arafah. Sebuah pelanggaran apabila jemaah haji plus meninggalkan Arafah sebelum lepas waktu Maghrib. Sebab jemaah wajib berada di Arafah hingga tenggelanya matahari. Untuk kemudian di lanjutkan perjalanan ke Muzdalifah.
Dam jubran juga harus dibayarkan jika sahabat satutours, tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah. Tidak melontar jumrah, atau justru melakukan mabit di Armina pada malam hari Tasyrik, Bagi jemaah wanita thawaf wada’ juga termasuk melanggar dan harus membayar denda.
Dikecualikan jika jemaah haji plus sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Sementara bagi jemaah perempuan sedang masa nifas atau menstruasi.
Hati-Hati Bila Membayar Untuk Qurban

Apabila sahabat satutours memutuskan untuk menyerahkan pembelian qurban haji tamattu kepada pihak tertentu. Statusnya adalah wakalah, dalam hal ini bukan sekedar membayar sejumlah uang kemudian selesai. Jemaah haji plus wajib memastikan bila hewan hadyu yang dibeli memang sudah sesuai dengan persyaratan sebagai hewan qurban. Selain itu lokasi penyembelihan haruslah jelas.
Jika sahabat satutours percaya pada pihak yang membelikan hewan qurban, lantas menyerahkan uang sebelum tanggal yang seharusnya. Tidak ada masalah asalkan penyembelihan tetap dilakukan pada tanggal dan tempat membayar dam haji tamattu.
Penyembelihan yang dilakukan diluar waktu berhadyu terlebih tidak di dalam wilayah tanah haram. Maka qurban tersebut tidak sah. Pastikan bila sahabat satutours tidak bekerjasama dengan pihak yang hanya memanfaatkan kepolosan jemaah haji plus. Jika perasaan tidak tenang lebih baik mengganti tempat melakukan dam haji qiran.
Demikian artikel tentang dam jubran dan dam haji tamattum. Semoga bermanfaat bagi sahabat satutours.